OJK Merilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis aturan penilaian investasi dana pensiun (Dapen) yang mendapat respons dari pihak Bank Mandiri. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam melakukan investasi bagi dana pensiun guna mengoptimalkan hasil investasi yang dapat diperoleh.
Menurut Bank Mandiri, aturan tersebut merupakan langkah positif yang akan membantu meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan investasi dana pensiun. Dengan adanya pedoman yang lebih terstruktur, diharapkan risiko investasi dapat diminimalkan sehingga keamanan dan keberlangsungan dana pensiun dapat terjaga dengan baik.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penekanan pada diversifikasi investasi, di mana dana pensiun diharapkan untuk tidak terlalu tergantung pada satu jenis investasi saja. Hal ini penting untuk mengurangi risiko investasi dan meningkatkan potensi keuntungan jangka panjang.
Bank Mandiri juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, industri keuangan, dan dana pensiun dalam menerapkan aturan ini secara efektif. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan implementasi aturan penilaian investasi dana pensiun dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para peserta dana pensiun.