October 4, 2024

Ekonomi Kita

Find Your Financial

Kenali 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer. Namun maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat membuat kita harus lebih waspada. Berikut adalah lima diketahui ciri utama pinjaman online ilegal yang perlu untuk menghindari kerugian.

1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum meminjam, pastikan aplikasi atau perusahaan pinjaman terdaftar dan ditayangkan oleh OJK. Informasi ini bisa dicek di situs resmi OJK.

2. Syarat Mudah dan Tanpa Verifikasi: Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah tanpa proses verifikasi yang mampu. Mereka mungkin hanya meminta foto KTP atau informasi pribadi lainnya tanpa verifikasi lebih lanjut.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan: Pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam menetapkan bunga dan biaya pinjaman. Mereka sering menyembunyikan biaya tambahan yang tinggi atau memberikan informasi yang terkait dengan bunga dan denda keterlambatan.

4. Penagihan Tidak Etis: Salah satu ciri pinjol ilegal adalah metode pengumpulan yang kasar dan tidak etis. Mereka bisa melakukan intimidasi, ancaman, dan penyebaran data pribadi peminjaman kepada pihak ketiga untuk menekan peminjam agar segera membayar.

5. Akses Tidak Wajar ke Data Pribadi: Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel peminjam, seperti kontak, foto, dan pesan, dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat penekanan atau intimidasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan menghindari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas dan kredibilitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman online.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.