October 22, 2024

Ekonomi Kita

Find Your Financial

Harga Rokok Naik pada 2025 karena Kenaikan Cukai, Diputuskan dalam APBN 2025

Harga rokok di Indonesia diperkirakan akan naik pada tahun 2025 akibat kenaikan cukai. Keputusan mengenai besaran kenaikan ini akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif cukai rokok sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan pendapatan negara. Kenaikan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai dampak ekonomi dan sosial dari kenaikan cukai ini. “Kami akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk daya beli masyarakat dan dampak terhadap industri tembakau,” ujarnya.

Penyesuaian cukai ini merupakan bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah dalam mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok dapat efektif menekan angka perokok aktif.

Meski begitu, rencana ini juga menuai beragam reaksi dari industri rokok. Beberapa produsen khawatir bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat mengurangi permintaan dan mempengaruhi keberlangsungan bisnis mereka. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini demi mencapai tujuan kesehatan dan penerimaan negara.

Keputusan final mengenai besaran kenaikan cukai rokok diharapkan akan diumumkan bersamaan dengan pembahasan APBN 2025 di parlemen. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan harga rokok yang akan berlaku mulai tahun depan.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.