October 22, 2024

Ekonomi Kita

Find Your Financial

BI Ingatkan Bahaya Uang Palsu yang Dijual di Marketplace

Bank Indonesia (BI) telah mengingatkan masyarakat terkait bahaya uang palsu yang dijual secara daring di platform marketplace. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, menegaskan bahwa penjualan uang palsu melalui marketplace merupakan pelanggaran hukum. Praktik ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut Onny, uang palsu bukan hanya merugikan secara finansial bagi penerima, tetapi juga dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak membeli uang tunai dari sumber yang tidak jelas keasliannya.

BI juga mengingatkan bahwa pihak marketplace memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghapus transaksi yang melanggar hukum, termasuk penjualan uang palsu. Kolaborasi antara BI, marketplace, dan pihak berwenang lainnya diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Dalam hal ini, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran uang tunai dengan harga murah yang dapat mengindikasikan keaslian yang meragukan.

Selain itu, peran aktif dari pihak regulator, seperti BI, dalam memantau dan menegakkan aturan terkait transaksi uang tunai secara daring sangat diperlukan. Langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas perlu diterapkan untuk menjaga integritas sistem pembayaran dan keamanan konsumen di Indonesia.

Dengan demikian, kesadaran bersama dan kerjasama lintas sektor akan menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan penjualan uang palsu di era digital saat ini.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.